Metro24jam.news, TANAH KARO – Satres Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan dua tersangka bandar sabu, dengan barang bukti 24,25 gram sabu, uang tunai Rp500.000.
Kasat Narkoba, AKP H Tobing, dalam siaran pers nya, Minggu (25/9) mengatakan, tersangka HPA alias Gantang (46) warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo diamankan dari dalam gubuk perladangan di di Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tiganderket, Rabu (21/9) pukul 03.45 Wib.
“Dari hasil pengeledahan di dalam gubuk ditemukan sabu seberat 5,45 gram. Saat petugas meninjau ke luar gubuk, terlihat tersangka ASM (29) warga Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tiganderket dan langsung dibekuk. Keduanya diboyong ke Mapolres Tanah Karo,” ujar AKP H Tobing.
Kepada petugas mereka mengakui masih menyimpan sabu 1,86 gram di pohon kopi dekat dengan kejadian perkara, dan dilanjutkan pencarian di rumah Gantang didapati lagi sabu 16,94 gram.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” imbuh AKP H Tobing. (Abay)