Metro24jam.news, PALAS – Satres Narkoba Polres Palas meringkus dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (17/9/22) pukul 16.00 Wib. Satu diantaranya adalah pengedar di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSI melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butarbutar SH mengatakan, tertangkapnya 2 orang penyalah guna narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di kampungnya.
“Kedua tersangka berinisal ASH (23) sebagai pengedar dan IH (28) sebagai pengguna, keduanya warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas),” ujarnya, Senin (19/9/22).
Dari ASH (23), lanjut Butarbutar, personel mengamankan barang bukti (BB) 17 plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,84 gram, uang 200.000, 1 unit hp Android merk Samsung dan 1 unit Hp Androin merk Oppo.
Kedua tersngka beserta BB diamankan ke Polres Padang Palas untuk guna dilakukan proses lebih lanjut. “Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuh Butarbutar.
Penulis: Harry
Editor : Harry