Beranda News Hukum & Kriminal Kapolres Sergai Paparkan Penangkapan Residivis Pelaku Curas Penembak Polisi di Perbaungan

Kapolres Sergai Paparkan Penangkapan Residivis Pelaku Curas Penembak Polisi di Perbaungan

429
0
Foto: Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud, didampingi Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan dan Kanit Reskrim IPDA Zulpan paparkan pelaku Curas dan pemilik senjata api rakitan di halaman Mapolres Sergai (Metro24jam news/Bambang Sujatmiko)

Metro24jam.news, SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud memimpin Konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Senin (19/9/22), terkait penangkapan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melakukan penembakan terhadap salah satu personil Polsek Perbaungan saat melakukan penggrebekan pada Kamis malam ( 15/9/22) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud menerangkan, bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, (16/9/22). kemarin. Oleh karena itu kasus tersebut tidak langsung dirilis pada hari Sabtunya, karena masih dalam pengembangan

” Ada satu tersangka lagi yang mau kita amankan terkait kepemilikan senjata. Dan baru bisa kita amankan pada Minggu (18/9/22) dan baru hari ini bisa kami rilis,” ungkap AKBP Dr Ali Machfud.

Menurut Kapolres, dalam melakukan pengembangan, petugas Polsek Perbaungan berhasil menangkap tersangka Ricky Julianda alias Bojong (36) di dusun III Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ” Jadi dialah yang memiliki senjata api itu yang dipinjamkan kepada Ade Evin Pratama (37), tersangka penembak personil Polsek Perbaungan.

” Senjata api rakitan ini peluruhnya ada 3, untuk Jenisnya laras panjang bukan senjata pendek ini.
1 diletuskan mengenai Helm personil, namun percikan mesiu mengenai mata kiri petugas. Sementara 1 proyektil peluru ini masih ada bersarang didalam senjata. Dan 1 peluru tajam lainnya bersama senjata api rakitan dapat kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Sergai.

Menurut Kapolres terkait asal senjata rakitan tersebut, tersangka mengaku senjata ini didapatkan dari orang yang katanya sudah meninggal,” ujar Kapolres.

Sebelumnya sambung AKBP Dr Ali Machfud, berdasarkan interogasi yang dilakukan Petugas, tersangka Ade Pratama baru tiga bulan menggunakan senjata api itu.

Sedangkan untuk catatan kriminal nya yang sudah dijalani sebanyak 5 kasus, mulai kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2003, dan menjalani hukuman kurungan selama 45 hari.

kemudian pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka tahun 2006,dan menjalani hukuman selama 2 bulan 21 hari kurungan. Selanjutnya kasus penggelapan sepeda motor tahun 2010, dan menjalani hukuman selama 18 penjara. Pada tahun 2014,

Namun kata Kapolres, tersangka kembali melakukan penggelapan sepeda motor dan menjalani kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan, kemudian pada tahun 2017 kembali lagi melakukan pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Sementara ini lanjut Kapolres, kasus ada 3 laporan kejahatan penggelapan yang belum di jalani tersangka Ade Epin dan masih dalam proses sesuai laporan masyarakat yaitu,

(1) Laporan polisi nomor: LP/36/II/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan tanggal 12 Pebuari 2021,tentang penggelapan sepeda motor jenis Yamaha N-Max

(2). Laporan polisi nomor: LP/B/160/VII/2022/SPKT/ Sek Perbaungan/ Res Sergai/Polda Sumut, tanggal 23 Juli 2022 tentang penggelapan sepeda motor Honda CBR.

(3) Laporan Polisi nomor: LP/A/211/IX/ 2022/ SPKT/Sek Perbaungan/Res Sergai/Polda Sumut tanggal 16 September 2022, tentang secara tanpa hak menguasai, mempergunakan Amunisi dan Senjata Rakitan.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan bermotor milik kawannya dengan minta diantar, kemudian kawannya ditinggal di satu tempat terus motor dibawa kabur,” pungkas Kapolres Sergai.

“Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis: Bambang Sujatmiko
Editor : Bambang Sujatmiko