Metro24jam.news, PALAS – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), diamankan polisi. SPD (48) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan, SPD diamankan pada Jumat (16/9/22) pukul 22.00 Wib. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” ujar Agus M Butarbutar, Minggu (18/9/22).
Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut personel Sat Narkoba Polres Palas langsung melakukan penangkapan.
“Bersamanya diamankan barang bukti (BB), 8 plastik klip transparan diduga berisikan sabu seberat 1,13, uang Rp28.000, 3 buah bong, 1 buah kaca pirex, dan 1 unit Hp android. Selanjutnya, SPD diamankan ke Satres Narkoba Polres Palas, guna dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh ,” imbuh Agus.
Penulis: Harry
Editor : Sihotang