Beranda News Buka Mata Berkas Bawaslu Sebanyak 2 Mobil Eltor Telah Diperiksa BPK RI

Berkas Bawaslu Sebanyak 2 Mobil Eltor Telah Diperiksa BPK RI

269
0
Foto: Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliani Pandia saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Metro24jamnews.com/Abay Hasibuan)

Metro24jamnews.com, KABANJAHE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo memanggil Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karo, terkait penggunaan anggaran P APBD Karo dengan pagu Rp13 miliar tahun 2019.

Eva Juliani Pandia, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karo mengakui pihaknya telah dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, tiga bulan usai Pilkada Karo tahun 2020.

“Dengan dua mobil eltor berkas penguna anggaran Bawaslu kami antar ke Kejaksaan Negeri Karo, guna diperiksa pihak BPK RI dan Kejari Karo,” ujar Eva Juliani Pandia kepada Metro24jamnews.com di ruang kerjanya Kamis (15/9/22).

Eva mengakui, sejauh ini dirinya bersama Bendahara dan Sekretaris Bawaslu siap memberikan keterangan dugaan penyimpangan anggaran Bawaslu tersebut. Dirinya juga tidak menampik telah memulangkan kerugian negara sekitar Rp460 juta yang dikembalikan usai penetapan pemenang Pilkada Karo sekitar tiga bulan usai Pilkada.

Dana diketahui, BPK telah rampung mengaudit Perhitungan Kerugiaan Negara (PKN) atas perkara dugaan korupsi belanja hibah penyelenggaraan Pilkada Karo, yang ditampung PAPBD Karo dengan pagu anggaran Rp13 miliar pada tahun anggaran 2019 Bawaslu Kabupaten Karo.

BPK turun ke Karo sepekan lebih untuk mengaudit kerugian negara atas perkara tersebut. Dijadwalkan pertengahan bulan September 2022 hasil audit dari BPK sudah diperoleh.*

Penulis: Abay Hasibuan
Editor : Abay Hasibuan