Beranda News Hukum & Kriminal Sidang Rumah Rehabilitasi Milik TRP Mendengarkan Keterangan Saksi dari JPU Ditunda

Sidang Rumah Rehabilitasi Milik TRP Mendengarkan Keterangan Saksi dari JPU Ditunda

375
0
Foto: JPU Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmad Efendi Hasibuan.

Metro24jamnews.com, LANGKAT – Sidang kasus panti rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat non aktif TRP, dengan terdakwa DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dan terdakwa SP/JS/ RG Dan TS dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP ditunda.

Sejatinya Pengadilan Negeri Stabat melangsungkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/9/22). Namun para saksi yang seyogyanya memberikan keterangan dihadapan majelis hakim tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa keterangan.

Ketua Majelis Hakim, Halida Rahadhini didampingi dua anggota lainnya akhirnya menunda persidangan dan meminta kepada JPU kiranya dapat menghadirkan kembali saksi, pada Rabu (14/9/22).

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan secara terpisah membenarkan jika para saksi yang seharusnya memberikan keterangan dihadapan majelis hakim tidak hadir.

“Ya benar, saksi yang seharusnya memberikan keterangan didalam persidangan tersebut tidak hadir”, sebut Indra Ahmadi ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Langkat.

Lebih lanjut ia menegaskan, seperti kita ketahui bersama bahwasanya esok hari Rabu (14/9/22) sidang akan kembali digelar, kita akan menghadirkan saksi ahli forensik.

“Esok sidang akan kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli forensik, hal ini kita lakukan agar proses persidangan dapat terus berjalan, dan kita (JPU) nantinya akan memanggil ulang para saksi yang belum hadir tersebut agar dapat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim,” sebut Indra Ahmadi.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mangapul Silalahi kepada wartawan diluar persidangan mengatakan, jika pihaknya tidak mau berkomentar banyak soal pemangilan saksi tersebut, “Jaksa kan yang membuat dakwaan, tentu mereka akan menguatkan dakwaanya tersebut dengan surat maupun saksi,” sebut Mangapul.

Lebih lanjut dikatakanya hal tersebut biarlah kewenangan majelis hakim saja. “Tadi kan jelas majelis hakim dipersidangan sudah menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum diberikan satu kali lagi kesempatan mengahdirkan saksi, setelah itu di tinggal,” ucap Mangapul.

Tentunya proses ini mempunyai kepastian hukum, sambung Mangapul dan terkait masa penahanan yang juga akan berakhir dan tersangka juga akan mendatangkan saksi yang meringankan maupun ahli yang akan didatangkan dalam proses persidangan.

Penulis: Yuddhie
Editor : Yudhie