Beranda News Hukum & Kriminal Sidang Panti Rehabilitasi Narkoba Milik TRP, Saksi Peragakan Hukuman Bagi Penghuni Panti

Sidang Panti Rehabilitasi Narkoba Milik TRP, Saksi Peragakan Hukuman Bagi Penghuni Panti

468
0
Saksi sedang peragakan sikap Tobat di hadapan majelis hakim. (ist)

Metro24jamnews.com, LANGKAT – Sidang lanjutan kasus panti/rumah rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat non aktif TRP kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat, beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (7/9/22).

Empat terdakwa inisial TU alias Terang, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, saksi Budi Harta yang merupakan mantan penghuni panti rehab mengaku setahun lebih menjadi penghuni dalam kereng akibat kecanduan narkoba.

“Saya keluar karena sudah mencapai waktunya dan saya sudah ada perubahan,” kata Budi, di persidangan.

Budi juga mengakui selama dalam masa pengobatan, dirinya dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif TRP, setelah sebulan dalam kerangkeng.

“Kemauan pribadi saya sendiri kerja di pabrik, dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, dibagian sortasi dan tidak ada shift malam,” sebutnya.

Bahkan berdasarkan pengakuannya dirinya juga tidak pernah menerima gaji, selama bekerja di pabrik tersebut, hanya dikasih puding dua butir telur seminggu sekali, namun dirinya merasa tidak keberatan meski tidak mendapatkan gaji.

“Saya tidak keberatan tidak digaji, karena di panti rehab (kerangkeng) kami juga tidak bayar uang makan,” jelasnya lagi.

Tidak hanya kerja dipabrik kelapa sawit (PKS) saja. Dirinya juga pernah bekerja dikediaman pribadi TRP, saat membuat coran parit , membuat gerasi mobil dan teras dan pekerjaan tersebut juga tidak digaji.

Dalam persidangan tersebut juga dijelaskan, jika dirinya ke pabrik mengunakan mobil Colt Diesel atau double cabin, yang dibawa oleh terdakwa TU. Dan dilokasi pabrik juga ada pekerja lainnya namun dirinya tidak mengetahui apakah mereka digaji atau tidak.

“Sekitar enam bulan saya kerja, tiap hari kerja kecuali sakit, liburnya saat Idul fitri, dan hari raya besar saja, diperbolehkan tidak bekerja jika ada alasan tertentu, dan jika menolak untuk bekerja tanpa alasan akan dihukum,” sebut Budi.

Budi juga tidak membantah jika di dalam kerangkeng tersebut, ada terjadi kekerasan, termasuk dirinya sendiri pernah mengalaminya.

“Saya dimasukkan di kereng satu, saya masuk kereng pada sore hari, saya dipukul dengan selang (di selangi) oleh terdakwa TU ketika pertama kali masuk lokasi tersebut dan keesokan paginya disuruh sikap taubat sekitar 5-10 menit, semasa saya disana ada terjadi kekerasan terhadap para penghuni dan saya juga mengalami,” uangkap nya.

Jika ada anak kereng baru yang masuk untuk direhab, maka terdakwa TU memukul mengunakan selang. Budi juga mengatakan jika DP anak kandung TRP juga ikut melakukan kekerasan terhadap penghuni kereng.

“DP juga memukuli tangan saya, pakai selang, pada saat itu dia menanyai tangan mana yang sering megang bong (alat hisap sabu), setelah itu dipukuli DP,” kata Budi.

Budi juga mengatakan pernah ada anak kereng yang coba lari dari lokasi rehab, (sekitar empat orang), dan penghuni yang coba kabur tadi ternyata berhasil ditangkap kembali dalam beberapa waktu, dan dimasukkan kembali di dalam kereng satu, lalu di suruh bergantung di juriji sel,” jelas Budi menjawab pertanyaan JPU.

Para terdakwa TU alias Terang, JS, SP dan RG dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang sendiri terbagi 3 perkara terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa DP, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa HS alias Atok, dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb.

Penulis: Yudhie Editor: Yudhie