Metro24jamnews.com, DELI SERDANG – Kepala Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Bima Surya Jaya (41) menegaskan bahwa warga Tionghoa pemilik tanah di Dusun IV membayar sewa kepada sultan atas tanah yang mereka tempati. Sebab tanah tersebut merupakan wakaf dari sultan dan digunakan oleh warga Tionghoa secara turun temurun.
Hal ini disampaikan Bima ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Sergai di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (7/9/22).
“Saya tidak tau batas objek perkara. Setau saya ketiga tergugat sudah lama menguasai tanah di lokasi itu. Saya juga tidak mengetahui surat mana yang harus saya terangkan,”jelas Bima yang mengenakan peci dengan tangan gemetaran ketika memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.
Bima juga mengaku dirinya tercatat sebagai ASN Tahun 2016 silam. Sebelum menjadi Kades Kota Galuh pada akhir Tahun 2019 dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa (sekdes) Kota Galuh.
Masih kata kades yang membawahi 4 dusun tersebut, dirinya tidak tahu dengan tanah 64 hektar milik Tengku Nurhayati ada di desanya.
Bima juga mengaku tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimohonkan Tjang Jok Tjing alias Acin Dan Bunju alias Ayu Gurame sebagai tergugat dua dan tiga.
“Namun kades terdahulu sudah ada melakukannya terhadap warga lainnya,” ungkap Bima seraya menambahkan sewaktu kecil dirinya pernah dikejar anjing milik Ali Tongkang.
Disebutkan Bima lagi, dia tidak tau ada kandang babi milik Hasan, adik Ali Tongkang di Dusun IV. Bima juga menceritakan, sejak perkara perdata ini bergulir di persidangan sangat berdampak kepada warganya.
“Warga saya resah gelisah sehingga menggeruduk kantor desa saat Tengku Nurhayati membuat gubuk dan menebar ikan di Dusun IV,” tutup Bima mengakhiri kesaksiannya.
Selain Bima, tergugat Bunju alias Ayu Gurame juga menghadirkan saksi lainya Tumiem (75) warga Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Perempuan tua berjilbab warna hijau tersebut mengaku mengenal betul ketiga tergugat karena mereka bertetangga. Istri tentara itu menjelaskan bahwa sejak tahun 1980 sudah tinggal di Kelurahan Tualang.
Sedangkan saksi yang dihadirkan tergugat satu Hariantono alias Ali Tongkang (pengusaha botot) bernama Juli (71) sempat membuat pengunjung sidang tertawa.
Sebab warga Simpang Tiga Desa Kota Galuh itu terkesan menjawab seenaknya pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Ali Tongkang saat ditanya tempat kelahirannya.
“Saya lahir di rumah bidan,” bilang Juli singkat. Sidang ditunda dan dilanjut kembali Rabu (14/9/22) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Tengku Nurhayati yakni saksi ahli ilmu bahasa Indonesia.
Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.
Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.
Penulis: Hendra Editor: Hendra