Beranda News Hukum & Kriminal 3 Ton Solar Subsidi Diamankan Polres Langkat

3 Ton Solar Subsidi Diamankan Polres Langkat

338
0
Tiga Ton Minyak Solar Bersubsidi yang diamankan Polres Langkat. (metro24jamnews.com/yudhie)

Metro24jamnews.com, LANGKAT – Kepolisian Resort Langkat Langkat mengamankan mobil pickup L-300, BK-8638 DA yang mengangkut/membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak tiga ton di Jalan umum Dusun VI, Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Petugas juga menangkap tersangka Sah alias wak Ari (54) warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat (selaku pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi) dan Pai (43) penduduk Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, selaku supir/pengemudi.

“Mobil pickup yang mengangkut 13 drum kaleng ukuran 200 liter dan 5 jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi, kita amankan, pada Kamis (1/9) sekira pukul 08.45 WIB, ” ujar Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia, dalam press release pengungkapan penyalahgunaan BBM Bersubsisi di depan halaman Jananuraga Polres Langkat, Senin, (5/9) pagi.

Didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Reskrim Ipda A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Ipda Ali Asghor, Waka Polres Langkat menjelaskan, Kamis (1/9) sekitar pukul 08.45 WIB, personel Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil pickup L-300 BK-8638 DA mengangkut dan membawa cairan diduga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah.

“Kita dapat informasi bahwa ada mobil pickup membawa minyak solar subsidi yang
membelinya dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura,” jelas Waka.

Selanjutnya untuk memastikannya, petugas mengecek informasi tersebut dan benar dipinggir jalan Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura ditemukan mobil pickup L-300 BK-8638 DA mengangkut/membawa cairan yang diduga Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah.

“Dari TKP, kita juga mengamankan 2 orang pria yang mengaku supir dan pemilik cairan diduga Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut dan kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat,” pungkas Waka Polres.

Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 tahun dan melakukan pembelian 1 kali dalam 1 bulan.

“Dalam pembelian cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut, sebut Waka Polres, pelaku membeli dengan harga Rp5.600, per liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kecamatan Gebang dengan harga Rp6.500, per liter, sehingga pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp900, per liternya,” pungkas Waka Polres.*

Penulis: Yudhie, Editor: Yudhie