Beranda News Hukum & Kriminal 1 Bandar, 2 Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polres Palas, BB: 32 Paket

1 Bandar, 2 Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polres Palas, BB: 32 Paket

519
0
Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu masing-masing memegang barang bukti di ruang Satresnarkoba Polres Palas. (ist)

Metro24jamnews.com, PALAS – “Berinisial ITN (22) warga Desa Panyabungan dan ISN (18) warga Desa Sagalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi diciduk di Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi,” kata Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan. SIK.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butarbutar SH, Sabtu (3/9/22)

Menurut Agus, kedua tersangka mendapat barang haram tersebut dari inisial MAN (26) warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi diduga sebagai bandar. “MAN dibekuk dari rumah orangtuanya di Desa Sigalapung dengan barang bukti 20 paket sabu dengan berat 3,84 gram dan uang Rp390.000,” lanjut Agus.

Sebelumnya dari tangan tersangka ITN dan ISN ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang di dalam berisikan 12 paket sabu dengan berat 2,17 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.

Selain 12 paket sabu turut diamankan batang bukti dua buah handphone android merek Vivo dan Samsung hitam.

“Setelah mejalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba, 1 bandar dan 2 pengedar narkoba jenis sabu dijebloskan ke jeruji RTP Polres Palas untuk proses lanjut,” imbuh Agus.*
Penulis: M Harry, Editor: Janopa Sihotang