Metro24jamnews.com, PALAS – Satreskrim Polres Palas mengamankan 180 slop rokok tak bercukai merek Coffe Stik Origin. Dua orang warga yakni pemesan rokok dan sopir angkot yang membawa rokok diamankan ke Mapolres Palas untuk diperiksa.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B.SH mengatakan, rokok tak bercukai itu diamankan dari angkot dengan nomor polisi atau plart BB 1175 KA jurusan Sibuhuan-Daludalu Riau di jalan lintas Riau-Bulu Sonik tepatnya di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Rabu (31/8/22).
“Menindaklanjuti informasi masyarakat personel Sat Reskrim Polres Padanglawas dipimpin Ipda BC Nasution, SH melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 17.00 Wib personel menemukan angkot yang membawa rokok tersebut lalu memberhentikannya,” ujar AKP Aman Putra kepada wartawan, Kamis (1/9/22).
Setelah diberhentikan, sambung AKP Aman Putra, muatan angkot diperika dan ditemukan kotak berisi rokok tanpa cukai. “Selanjutnya mengamankan supir berinisal MJS (58) warga Desa Sialambue, Kecamatan Barumun,” sambung Aman.
Menurutnya, MJS mengaku rokok tersebut adalah milik MHN (38) warga Lingkungan VII Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Rokok dibawa dari Daludalu atas permintaan MHN.
Rokok itu terdiri dari 140 slop rokok Coffe Stik Origin warna biru dan 40 slop warna putih. Selanjutnya, personel melakukan pengembangan dengan mengamankan MHN dari warungnya.
“Terhadap ke 2 pemilik rokok tanpa cukai MHN (38), dan MJS (58) beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Palas untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya,” kata Aman.
Aman menambahkan, dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap terduga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Sibolga pada hari Kamis, 1 Agustus 2022.*
Penulis: M Harry, Editor: Janopa Sihotang