Beranda News Hukum & Kriminal Saksi Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Panti Rehab Milik Bupati Langkat...

Saksi Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Panti Rehab Milik Bupati Langkat non Aktif

584
0
Sidang panti Rehab milik Bupati Langkat non aktipf, TRP ditunda. (foto: 24jamnews.com/ist)

Metro24jamnews.com, LANGKAT – Sidang lanjutan kasus rumah rehab milik Bupati Langkat non aktip TRP, yang dijadwalkan digelar Jumat (26/8/2022) pagi, ditunda oleh majelis hakim. Sidang ditunda karena para saksi yang seharusnya memberikan keterangan dalam sidang tersebut tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini SH MHum yang mengatakan itu usai mendengar penjelasan dari jaksa penuntut umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH.

“Sidang akan difokuskan pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kita fokus ke TPPO dulu, karena saksinya masih banyak. Jadi, Rabu mendatang fokus ke TPPO, yang lain di-offkan saja dulu. Distop dulu pemanggilan saksi DP dan HG, ada sekitar 20-an saksi lagi yang mau diepriksa, sidang dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang,” ujar Halida.

Halida menambahakan, para saksi tidak dapat hadir karena alasan dinas, meskipun sudah dipanggil secara patut oleh JPU. Untuk perkara TPPO, ada lima orang saksi yang sudah dipanggil JPU. Salah satunya, Bambang yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, mengaku trauma.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat Indara Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan, lima saksi perkara TPPO sudah dipanggil. Untuk saksi pelapor dengan terdakwa HG dan IS, Kompol Heri Sofyan berhalangan hadir karena tugas.

“Si Bambang merupakan tenaga honorer di DLH Kota Medan. Untuk saksi pelapor, bertugas di Poldasu. Kami akan berupaya untuk menghadirkan para saksi. Akan kami panggil lagi secara patut,” kata Indara, didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Poltak Agustinus menjelaskan, rekan dari JPU sudah memanggil saksi secara patut. Namun, para saksi tidak dapat hadir, karena ada kegiatan.

“Kita berharap, pada sidang berikutnya tidak ada lagi penundaan. Karena, kita sama – sama pingin persidangan ini cepat selesai menemukan kebenaran materil. Sehingga, mendapatkan keadilan untuk semua dalam perkara ini,” sebut Poltak.

Rencananya pihak Penasihat Hukum para terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (A De Charge). Adapun saksi A De Charge yang akan dihadirkan sebanyak 10 orang.*

Penulis: Yudhie, Editor: Yudhie