
Metro24jamnews.com, LANGKAT – Kasi Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengungkapkan, Polres Langkat meringkus dua penjual sabu dari Komplek Kuburan, Jalan Pantai Ewel-ewel, Dusun V VAK 18, Kebun Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka, lanjut Joko, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan. “Selain tersangka petugas juga menyita barang buktinya. Kedua pelaku ini diamankan secara terpisah di satu lokasi yang sama,” ujar Joko, Jumat (26/8/22) siang.
Joke menjelaskan, pelaku AS (32) yang merupakan Residivis, warga Dusun Pondok XIII Desa Mekar sawit Kecamatan Sawit Sebrang ditangkap di Komplek Kuburan, Jalan Pantai Ewel-ewel Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, Kamis (25/8/22) pada pukul 18.00 Wib.
Petugas juga menyita barang bukti sebungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,19 gram, dua hand phone, skop yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkusan plastik klip bening kosong, timbangan elektrik, dompet dan sepeda motor.
Kemudian dihari yang sama pada pukul 18.05 Wib, sambung Joko, personel Opsnal Unit II yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, meringkus pelaku penjual narkotika jenis sabu di Komplek Kuburan, Jalan Pantai Ewel-ewel Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.
Pelaku yang ditangkap yakni AA (33) warga Dusun Pondok 13 Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp 170.000 dan sepeda motor warna hitam.
“Kedua pelaku penjual narkotika jenis sabu ini kita tangkap berkat informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan meringkus para pelakunya,” pungkas AKP Joko.*
Penulis: Yudhie, Editor: Yudhie