Beranda News Hukum & Kriminal Sidang Kasus Rumah Rehab Narkoba Milik TRP, Keterangan Saksi Dampingan LPSK

Sidang Kasus Rumah Rehab Narkoba Milik TRP, Keterangan Saksi Dampingan LPSK

301
0
Sidang lanjutan kasus rumah rehab narkoba milik TRP mendapat pengawalan ketat pihak Kepolisian. (24jamnews.com/ist)

Metro24jamnews.com, LANGKAT – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang terjadi rumah rehab narkoba milik Bupati Langkat non aktif TRP yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (24/8/22) pagi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, sebanyak delapan orang saksi dengan pendampingan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berlangsung dengan pengawalan pihak Kepolisian Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut bersenjata Laras panjang.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi untuk berkas perkara DP dan HS, namun persidangan sedikit berbeda dengan sidang sebelumnya dimana para saksi saat memberikan keterangan mengunakan penutup wajah atau topeng.

Mangapul Silalahi, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan keanehan yang terjadi pada pelaksanaan sidang tersebut, karena saksi yang dihadirkan JPU menggunakan topeng.

“Aneh saja jika saksi dipersidangan kali ini menggunakan topeng, pasalnya tidak ada yang dirahasiakan dalam persidangan ini karena bersifat terbuka untuk umum, saat memulai sidang identitas dari saksi juga tidak dirahasiakan,” ucap Mangapul Silalahi kepada wartawan disela persidangan.

Lebih lanjut Mangapul silalahi bersama rekan menegaskan, jika mereka akan melaporkan keanehan ini ke Komisi Yudisial di Jakarta.

Sidang kasus rumah rehab narkoba dengan delapan orang terdakwa akan dilanjutkan pada hari Jumat mendatang, beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi.

Para terdakwa masing-masing DP yang merupakan anak kandung TRP bersama HS didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementara terdakwa TU, JS, SP, dan RG didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa HS dan IS didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Mencuatnya kasus ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dimana ada ditemukan kerangkeng/terali besi yang berdasarkan ungkapan masyarakat setempat sebagai rumah rehab para pecandu narkoba. Namun setelah ditelusuri, ada ditemukan penghuni yang meninggal dunia.

Penulis: Yudhie, Editor: Yudhie