Beranda News Hukum & Kriminal PN Sibuhuan Pinjamkan 2 Barang Bukti Tindak Pidana dan Tangguhkan Penahanan 2...

PN Sibuhuan Pinjamkan 2 Barang Bukti Tindak Pidana dan Tangguhkan Penahanan 2 Terdakwa

252
0
Serahterima pinjam pakai dua unit excavator dari PN Sibuhuan kepada DR Maria S.M Purba SH.MH. (foto: 24jamnews/harry)

Metro24jamnews.com, PALAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan memberi izin pinjam pakai barang bukti dalam kasus pidana nomor 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh, yakni dua unit Excavator dan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus UU Nomor 5 tahun 1990.

Penetapan pemberian izin pinjam pakai terhadap dua unit excavator yang dikeluarkan PN Sibuhuan pada 23 Agustus 2022 dalam surat nomor W2.U.20/1346/HN/01/10/8/2022.

Dalam penetapan itu disebutkan pinjam pakai barang bukti dalam perkara Nomor: 77/Pid.B/LH/2022 /PN-SBH diberikan kepada Rudi Hartono Situmpol melalui Kuasa Hukumnya DR Maria S.M Purba SH.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal SH MH melalui Kasi Intel, Muhardani Septian Budi SH dan Kasi Pengelolaan Barang dan Bukti Rampasan, Paul DB Sinulingga SH mengatakan, PN Sibuhuan menetapkan pinjam pakai barang bukti dua unit excavator merek Hitachi warna oranye keluara tahun 2012.

Paul DB Sinulingga SH menambahkan, selain memberikan izin pakai barang bukti kasus kasus pembukaan jalan di suaka margasatwa register 20 dan 21 disangkakan UU Nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pihak PN Sibuhuan juga melakukan penanguhan tahanan terhadap dua orang terdakwa berinisial JS (47) warga Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandaling Natal dan JT (41) warga Perum Komplek Polda Sri Gunting, Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kata Paul, barang bukti dua unit excavator tersebut telah kita serahkan kepada huasa hukum pemilik barang Rudi Hartono Situmpol atas nama DR Maria S.M.Purba SH.MH dari gudang penyimpanan di Dinas PU Kabupaten Palas, Selasa (23/8/22) pukul 17.00 Wib.

Ia menambahkan, dua jenis alat berat excavator tersebut merek Hitachi Tahun 2012 merupakan barang bukti dengan nomor mesin 319538 dan 299047 telah dipinjam pakaikan sesuai penetapan PN Sibuhuan.

Lebuh lanjut, Paul menjelaskan Ketua Majelis Hakim PN Sibuhuan, Darma Putra Simbolon SH yang bersidang, Senin (22/8/22) dalam sidang pembacaan dakwaan menetapkan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa JS dan JT serta mengizinkan pinjam pakai barang bukti tindak pidana perkara berupa dua unit excavator.

“Penetapan PN Sibuhuan,untuk pemakaian barang bukti perkara kasus UU Nomor : 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistim berupa dua unit Exacavator telah kita serahkan kepada kuasa hukum pemohon Rudi Hartono Situmpol,” tandasnya.*

Penulis: Harry, Editor: Sihotang