Hukum & Kriminal

Polsek Canggang Tangkap Pengedar Sabu Antar Kampung

Metro24jamnews.com, LANGKAT – Kepolisian sektor Secanggang menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, disekitar Dusun IV Bantenan II Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Senin (22/8/22) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Selasa (23/8/22) pagi menjelaskan, Pelaku JY alias Anto (36) warga Pekebun Dusun IV Bantenan II Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 22,20 ( Dua puluh dua koma dua puluh ) gram.

Barang bukti tersebut disimpan terpisah oleh pelaku didalam pelastik klip bening, antara lain klip plastik ukuran besar berisi 17,2 gram sabu. Selain itu sambung AKP Joko personel juga menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.8 Gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3.2 gram. Empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.0 Gram,
Delapan bungkus plastik klip bening kosong dan satu skop terbuat dari pipet.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail barang bukti narkotika sabu tersebut seberat 22,20 gram. Lebih lanjut Kasi humas menjelaskan, pada hari Senin (22/8/22) sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Secanggang AKP Salija, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Raja Mulia bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi diduga tempat transaksi narkoba tersebut.

Sekira pukul 21.00 WIB, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri yang diinformasikan masyarakat, tanpa mengulur waktu personel langsung mengamankan lelaki tersebut.

Saat hendak ditangkap personel melihat pelaku ada membuang dengan cara menjatuhkan satu bungkus paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan personel berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika lainnya yang tersebut diatas.

Pelaku juga mengakui jika barang bukti tindak pidana narkotika tersebut memang miliknya diperoleh dari temanya inisial AMD warga Marlintung, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Polsek Secanggang dan guna proses lebih lanjut, pungkas AKP Joko.
Penulis: Yudhie, Editor: Yudhie

Related Articles

Back to top button