Beranda News Hukum & Kriminal Tim Reskrim Polsek Pancur Batu Ringkus 3 Pelaku Curas

Tim Reskrim Polsek Pancur Batu Ringkus 3 Pelaku Curas

513
0
Salah seorang dari tiga tersangka yang diamankan polisi. (f: 24jamnews.com/ali sinuhaji)

Metro24jamnews.com, PANCURBATU – Polsek Pancurbatu meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas. Dari ketiga tersangka polisi menyita satu unit sepeda motor tanpa dokumen atau STNK, satu rantai besi dengan panjang 75 Cm sebagai barang bukti.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, SSos dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH mengatakan, ketiga tersangka HS (21) warga Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua lainnya, AD (20) dan JT (17), warga Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

AKP Amir mengatakan, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Panit Reskrim Ipda Junaidi A Karosekali, SH meringkus tersangka AD dan JT tak jauh dari lokasi kejadian, sekitar pukul 20.20 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, petugas meringkus tersangka HS di Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan, Jumat (19/8/22) pukul 08.00 Wib.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) Jo. 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar AKP Amir, kepada wartawan, Sabtu (20/8/22) siang.

Menurut dia, penangkapan para terdangka atas laporan dari Juan Pelix Nainggolan (18) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan Laporan Polisi .No LP/B/265/VIII/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Dalam laporannya itu korban mengatakan, sepeda motornya dirampas tiga orang pria di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Rabu (17/8/22) pukul 16.30 Wib. Saat itu, korban dan temannya, Arya Dira, Rofiel Sanjaya, Arnold Josef naik sepeda motor turun dari penatapan Tanah Karo hendak pulang ke rumah mereka masing masing.

Saat melintas di Jalan Jamin Ginting Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu sekitar pukul 17.00 Wib, korban dan teman-temannya dihadang oleh para tersangka. Karena tidak mau berhenti, para tersangka mengejar korban dengan berbonceng 3 naik Honda Vario putih.

Tersangka JT kemudian menunjang korban, sehingga korban terjatuh. Ketika korban terjatuh, tersangka HS menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya. Disusul tersangka AD memukul sepeda motor korban dengan rantai.

Selanjutnya, korban melarikan diri dan meninggal kan sepeda motornya. Para tersangka menggasak sepeda motor Honda 150R BK 4495 AJN milik korban.

Penulis: Ali Sinuhaji, Editor: Janopa Sihotang