Beranda News Hukum & Kriminal Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Palas

Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Palas

526
0
Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Palas. (foto: dok polres palas)

Metro24jamnews.com, PALAS – Sat Narkoba Polres Palas berhasil membekuk 1 orang pengedar dan 1 orang pemakai sabu di Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sabtu (20/8/22) pukul 13.00 Wib.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di salah satu warung di Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun kerap transaksi narkoba.

Personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ARH (34) warga Desa Pagaran Jae Batu, Kecamatan Lubuk Barumun. “Personel juga mengamankan 1 tersangka lainya AAP (21) warga Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun,” kata Agus.

Masih kata Agus, dari tangan tersangka ARH (21) personel juga mengamankan barang bukti (BB), 1 plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram, 1 buah sekop terbuat dari sedotan minuman, dan uang tunai Rp 100.000.

Agus menambahkan, untuk ke 2 tersangka dibawa dan di tahan di RTP Polres Palas guna penyelidikan lebih lanjut.*

Penulis: Harry, Editor: Janopa Sihotang