Beranda News Hukum & Kriminal Polsek Barumun Bekuk Bandar Judi Online

Polsek Barumun Bekuk Bandar Judi Online

444
0
Bandar judi online tebakan nomor jenis Kim berinisial PH menjalani pemeriksaan di Polsek Barumun.(foto: dok polsek barumun)

Metro24jamnews.com, PALAS – Bandar judi online tebakan nomor jenis KIM berinisal HP (30) warga Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk polisi, Rabu (17/8/22).

Bandar judi ini diamankan polisi dari warung kopi miliknya di Desa Binabo Julu atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Saipul Bahri mengatakan tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Palas, tertangkap pemilik warung kopi yang merangkap sebagai bandar judi kupon KIM secara online ini, menindak lanjuti laporan masyarakat yang telah resah dengan aktivitas kegiatan perjudian di desa tersebut.

“Akibat marak aktivitas perjudian tebak nomor secara online tersebut banyak rumah tangga warga yang berantakan sehingga istri dan anak menjadi korban,” ungkapnya.

Saat ditanya petugas, PH mengakui perbuatannya sebagai bandar judi online tebak nomor jenis Kim mengunakan perangkat handphone dengan aplikasi situs “Doyan Toto”.

PH juga membenarkan, bahwa kegiatan judi online yang dilakoninya selama tiga bulan belakangan ini sebagai aktivitas sampingan dari usaha warung kopi miliknya. “Dalam setiap putaran bisa menghasilkan omset penjualan berkisar 500 sampai 700 ribu per malam,” terangnya.

Ia menambahkan, dari lokasi warung kopi milik tersangka PH, diamankan barang bukti (BB) satu handphone merek Oppo yang di dalamnya terdapat pasangan angka tebakan nomor judi online jenis KIM, satu buah kartu ATM BRi atas nama pelaku, tiga bungkus kotak rokok yang ada tulisan angka tebakan nomor judi online.

Selain itu, sambungnya satu buah bolpoint dan satu lembar kelender yang dibaliknya tertulis angka-angka keluar judi kupon Kim serta uang tunai Rp 840 ribu.

“Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Barumun untuk dilakukan pemeriksaan proses sesuai pasal 303 tentang perjudian yang dipersangkakan terhadapnya,” pungkasnya.

Penulis: Harry