Beranda News Hukum & Kriminal Radius Tarigan Bebas, Penyidik Kejari Karo Segera Terbitkan Sprindik Baru

Radius Tarigan Bebas, Penyidik Kejari Karo Segera Terbitkan Sprindik Baru

359
0
Sidang Praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj yang diajukan Radius Tarigan. (foto: ist)

Metro24jamnews.com, KABANJAHE – Radius Tarigan menghirup udara bebas, Selasa (16/8/22) setelah menang dalam Praperadilan yang diputuskan majelis hakim, Senin (15/8/22) atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi. Ia keluar dari Rutan Kabanjahe sekitar jam 22.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Karo terhitung 21 Juli 2022.

Pembatalan status tersangka ini termuat dalam salinan putusan Praperadilan nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj yang diajukan Radius Tarigan sewaktu menjabat Kadis Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Karo, Radius Tarigan, ST sebagai pemohon melawan termohon Kajari Karo, Fajar Syah Putra Lubis SH MH.

Dalam putusan, Senin (15/8/22) hakim tunggal, Sanjaya Sembiring, memutuskan dikabulkan atas pemohon Prapid, Radius Tarigan. Menyatakan tindakan termohon yang telah menetapkan status tersangka terhadap diri pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menyatakan surat penetapan tersangka Kajari Karo Nomor: Pds-02/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 berikut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print-02/L.2.19/Fd.1/05/2022 tertanggal 11 Mei 2022 jo.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print-02A/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dan memerintahkan termohon untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap diri pemohon dalam kegiatan tersebut tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Ranu Wijaya SH MH ketika dikonfirmasi di halaman kantor Kejari Karo, Kamis (18/8/2022) membenarkan Radius Tarigan telah bebas dari Rutan Kabanjahe. Pada Selasa (16/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Radius Tarigan telah bebas dari Rutan Kabanjahe. Hal ini terkait gugatan praperadilan Radius Tarigan diterima majelis hakim pada putusan, Senin (15/8).

Ia menjelaskan pihaknya segera menerbitkan Sprindik baru dalam kasus serupa. Menurutnya, putusan majelis hakim ada yang keliru.Surat perintah penyelidikan menjadi pertimbangan hakim untuk keputusan .Padahal penyelidikan bukan ranah hakim Prapid. Dan tentang kerugiaan negara menjadi putusan majelis hakim prapid.Padahal, katanya, kerugiaan negara pembuktian pada pokok persidangan dugaan korupsi.

Sebagaimana diketahui, Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ini, menurut termohon meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum dan KWH meter.

Dalam pekerjaan tersebut sengaja di pecah pecah untuk menghindari tender itu yang dilakukan PPK.Kemudian terdapat kekurangan volume terhadap pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 518 juta.
Penulis: Abay