
Metro24jamnews.com, LANGKAT – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan Republik Indinesia (RI). Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Jumlah narapidana di Lapas Binjai ada 1.752 orang. Diusulkan yang mendapat remisi 1.357 orang. Jumlah yang diusulkan pada bulan lalu dipenuhi semua oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Binjai Sahata Marlen Situngkir, Rabu (17/8/22).
Pemberian remisi dilakukan usai melaksanakan upacara peringatan HUT RI, yang diikuti seluruh warga binaan dan staf Lapas Binjai. Wakil Wali Kota Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu berkesempatan menyerahkan remisi kepada WBP.
“Ada 395 orang WBP di Lapas Binjai tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini. Penyebabnya karena WBP sedang menjalani denda atau uang pengganti dan belum menjalani 6 bulan masa pidana,” jelas Situngkir.
Lebih lanjut dijelaskanya, pada remisi kali ini, sebanyak 10 orang mendapat langsung bebas dan 65 orang mendapat remisi umum menjalani subsider.
“Namun demikian, kita mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham atas remisi yang telah diberikan kepada WBP di Lapas Binjai,” ungkap Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A.
Dalam menjalani masa tahanan dan pemberian remisi kepada WBP, dirinya berharap, seluruh WBP bisa dapat berubah dan berperilaku lebih baik lagi. Kepada masyarakat juga diharapkan dapat menerima WBP yang sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Jadikan pelajaran dan diharapkan seluruh WBP dapat merubah perilaku buruk yang mengakibatkan mereka menjalani hukuman. Gunakan ilmu yang sudah diberikan selama dalam masa tahanan,” tegas Sahata.*
Penulis: Yudhie, Editor: Yudhie