Beranda News Pasang Telinga Dapat Remisi, 5 WBP Lapas Narkotika Langkat Bebas

Dapat Remisi, 5 WBP Lapas Narkotika Langkat Bebas

82
0
Pemberian Remisi Bebas terhadap 5 WBP Lapas Narkotika Langkat. (foto: ist/24jamnews.com)

Metro24jamnews.com, LANGKAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kabupaten Langkat memberikan remisi langsung bebas terhadap Lima orang warga binaan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat Alexander Lisman Putra, Rabu (17/8/22) pagi seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di Lapangan Lapas Narkotika Langkat.

“Ada Lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Langkat di Hinai yang mendapat remisi langsung bebas,” jelas Alexander Lisman.

Menurut Alexander, total ada 9 orang WBP Lapas Narkotika Langkat yang bebas dalam kesempatan kemerdekaan ini. “4 WBP lainnya yakni 1 WBP bebas karena memang sudah selesai menjalankan masa pidana. Sementara 3 WBP bebas karena pembebasan bersyarat (PB),” jelasnya.

Lebih lanjut Alexander menjelaskan, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS- 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus.

“Keseluruhan yang mendapat remisi pada tahun ini sebanyak 1.860 orang. Mereka terdiri dari 1.453 orang dari narapidana narkotika dan 407 orang dari narapidana tindak pidana umum,” jelasnya.

Dia menambahkan, jumlah narapidana yang mendekam di Lapas Narkotika Langkat ada sebanyak 2.223 orang. Selain yang bebas, juga ada 46 orang narapidana mendapat remisi dengan menjalani subsider hukuman.

Sementara, ada 363 orang yang belum dapat diusulkan untuk mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. “Mereka masih dalam proses dan belum memenuhi syarat serta juga ada yang baru mutasi,” pungkasnya.

Penulis: Yudhie, Editor: Yudhie