Metro24jamnews.com, BELAWAN – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan musnahkan barang bukti sabu 350 gram dengan cara diblender di aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (16/8/22). Pemusnahan disaksikan Kejari Belawan dan BNN Provinsi Sumut
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan, sabu-sabu tersebut adalah hasil tangkapan Juli dan Agustus 2022.
“Dari hasil penindakan terhadap barang bukti yang kita musnahkan ini, terdapat enam tersangka. Mereka diringkus dari lokasi berbeda,” ujar B Napitupulu.
Tersangka yakni: LK, CG, Z, RA, AA dan MR. Mereka adalah warga Martubung, Hamparanperak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir dan Sei Mati. “Para tersangka yang diamankan pada umumnya pengedar,” kata Kasat Narkoba Herison Manullang menambahkan.
Selain menyita sabu sabu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepedamotor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.
“Dua sepedamotor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu untuk dijual kepada pengecer. Kita masih melakukan penyelidikan kepada bandarnya,” ungkap Herison.
Salah satu tersangka AA mengaku, dirinya hanya sebagai perantara untuk menyalurkan sabu dengan diberi upah.
“Aku dapat upah dua ratus ribu jika berhasil mengantar 1 gram sabu. Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga,” ungkapnya.
Penulis: Faqih, Editor: Janopa Sihotang