Metro24jam.news, PALAS – Sat Reskrim Polres Padanglawas (Palas) menggerebek judi tembak ikan berkedok kedai kopi di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Jumat (12/8/22) pukul 23.45 Wib. Selain pemilik lapak judi, polisi juga mengamankan dua orang pemain, salah satunya oknum kepala desa.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B. SH mengungkapkan, tiga orang yang diamankan adalah AHS (26) pemilik lapak, MTN (49) oknum kepala desa dan AAN (29) warga Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam.
“Personel juga mengamankan barang bukti 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 buah chips dan uang tunai Rp. 900.000. BB dan ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Palas guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk tersangka sudah ditahan di RTP Polres Palas,” ujar Akp Aman.
AKP Aman mengatakan, setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Reskrim dipimpin Kanit 1 Satreskrim Iptu Ahmad Bani S.SH beserta Kanit IV Ipda Budi Chandra Nasution dan personel Polsek Sosa dan Kanit Reskrim Iptu M Taufik Siregar melakukan penyelidikan.
“Kemudian personel melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pemilik lapak perjudian berkedok kedai kopi dan dua orang sedang bermain,” imbuh Aman, Sabtu (13/8/22).
Penulis: Harry, Editor: Janopa Sihotang