Metro24jam.news, DELI SERDANG – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang nenek-nenek dari rumahnya di Jalan Seksama, Gang Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kamis (11/8/22).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, mengatakan nenek berinisial A (61) diamankan dengan barang bukti 844 gram ganja. Ganja tersebut, kata Zulkarnain ditemukan di kolong meja dalam kamar rumahnya.
Penangkapan tersangka A bera, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menuju kota Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 Wib petugas
berhasil mendapat kabar bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai di rumahnya.
Tak berselang lama petugas tiba di rumah A. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan ganja kering di bawah meja kamar rumah A. Kepada polisi A mengaku ganja tersebut dibelinya dari U (buron) dengan harga Rp 180 ribu per ons.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kompol Zulkarnain, Sabtu (13/8/22).
Penulis: Hendra Sembiring, Editor: Janopa Sihotang