Hukum & Kriminal

Sidang Panti Rehab Narkoba Bupati Langkat non Aktif, Saksi Dari JPU Tidak Mengetahui Adanya Tindak Kekerasan

Metro24jam.news, LANGKAT – Sidang kasus panti rehab narkoba milik Bupati Langkat non aktif, TRP kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (12/8/2022).

Tercatat sudah 13 saksi dihadirkan pihak JPU sampai dengan persidangan yang kelima digelar di Pengadilan Negeri Stabat, dengan terdakwa DP dan HS.

Namun dari 13 saksi yang sudah dihadirkan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Halida Rahardhini, sebagain besar keterangan saksi malah tidak mengetahui adanya kasus kekerasan yang dialami korban Sarianto yang meninggal dunia di dalam panti rehab.

“Saya tidak mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap Sarianto saat berada di rumah rehab, yang saya lihat saat masuk ke panti rehab badan Sarianto kurus dan sesak napas,” ucap Robin salah satu saksi yang dihadirkan pihak JPU di persidangan sekaligus mantan penghuni panti rehab.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi saat dikonfirmasi di luar persidangan mengatakan, dari fakta persidangan sekitar 13 saksi yang dihadirkan, sebagia besar malah tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban, sehingga ini menjadi pembuktian di persidangan terkait keterlibatan terdakwa DP dan HS didalam kasus tersebut.

“Sudah 13 saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim dan sebagain besar tidak mengetahui adanya tindak kekerasan di dalam kerangkeng, tentu saja ini menjadi bukti baru terkait keterlibatan klien kami dalam kasus ini,” tegas Mangapul Silalahi.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya masih akan terus mengikuti dan mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang akan dihadirkan pihak JPU.

“Kita masih menunggu keterangan dari saksi-saksi lainnya dan berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk para terdakwa,” tegas Mangapul.

Selain persidangan dengan terdakwa DP dan HS juga digelar sidang dengan terdakwa SP/JS/ RG Dan TS yang dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tppu Atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dan tersangka HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Penulis: Yudhie, Editor: Yudhie

Related Articles

Back to top button