Beranda News Hukum & Kriminal Polsek Delitua Ciduk 4 Pria Pembakar Mobil Milik Jhoni

Polsek Delitua Ciduk 4 Pria Pembakar Mobil Milik Jhoni

315
0
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH saat memaparkan kasus pembakaran mobil. (foto: 24jam.news/ali sinuhaji)

Metro24jam.news, DELITUA – Polsek Delitua mengamankan empat orang warga karena diduga membakar mobil rekannya mereka, Jhoni (43) warga di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka yang diamakan adalah RA (41) warga Brigjen Zein Hamid, Medan serta HL (37), JO (35) dan SA (40), ketiganya warga Marindal, Patumbak.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Irwanta Sembiring SH kepada wartawan, mengatakan, keempat tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Brigjen Hamid Medan, Selasa (9/8/22).

“Hasil pemeriksaan, tiga tersangka mengaku dapat perintah dari tersangka RA. Mereka mendapat upah Rp 500 ribu, untuk melakukan pembakaran, mobil Daihatsu Sigra milik korban,” katanya.

Sedangkan untuk motif pembakaran mobil ini, lanjut dia, tersangka RA mengaku dendam dengan korban. Amarah tersangka kemudian membuat tersangka gelap mata hingga merencanakan aksi pembakaran tersebut. “Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan akan kita tindak lanjuti hingga ke persidangan,” tegas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan anacaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, telah terjadi pembakar mobil Daihatsu Sigra hingga gosong di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang dan terekam kamera pengawas atau CCTV.

Penulis: Ali Sinuhaji, Editor: Ali Sinuhaji