Beranda News Hukum & Kriminal Buntut Ricuh di Kantor Disnaker Palas, Polisi Amankan 5 Tersangka Pelaku Penganiayaan

Buntut Ricuh di Kantor Disnaker Palas, Polisi Amankan 5 Tersangka Pelaku Penganiayaan

200
0
Para korban penganiayaan dievakuasi ke RSUD Sibuhuan oleh personel Polisi Polres Palas untuk mendapatkan penanganan medis. (foto: dok polres palas)

Metro24jam.news, PALAS – Polres Padanglawas (Palas) mengamankan lima orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap enam orang di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan. SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengungkapkan, para tersangka adalah MIHL (37) warga Lingkungan IV Aek Salak, Kecamatan Barumun, MH (38) dan SP (36) warga Desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun. AZH ( 44) warga Lingkungan III Banjar Raja, Kecamatan Barumun dan MRL(21) warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Ulu Barumun.

“Kelima pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap enam orang korban hingga mengalami luka robek dan kepala bocor karena kena hantaman benda keras,” lanjut AKP Aman, Jumat (12/8/22).

Menurut AKP Aman, kejadiannya Rabu (10/8/22) pukul 10.00 Wib. Ketika itu, lanjut Aman, Kadis Naker Ratna Dewi Harahap, SH mengundang pengurus SPSI lama dan pengurus SPSI baru di ruangannya untuk dimediasi.

Kata Aman, sebelum mediasi Kadis Naker Palas membuat surat pernyataan dan kesepakatan untuk mediasi oleh Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara SPSI pengurus lama dan baru. “Parnyataan yang dibuat tidak ingin ditandatangani pengurus SPSI yang lama karena merasa keberatan dengan surat pernyataan tersebut,” terang AKP Aman.

Kemudian lanjut Aman, salah seorang pengurus SPSI lama berinsial MIHL masuk ke ruangan kerja Kadis Naker. Pada saat itu sambungnya, melihat dua orang perwakilan SPSI baru utusan perwakilan Provinsi Sumut, lalu MIHL berkata, “Kenapa orang ini ada di sini dan kenapa kami tidak diundang”.

Seketika itu, MIHL memukul salah seorang perwakilan SPSI Perwakilan Provinsi Sumut, seketika itu juga rekan-rekan SPSI pengurus lama masuk ke dalam ruangan Kadis Naker. “Secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan dengan merusak barang-barang yang ada di ruangan seperti kursi dan meja,” tambahnya

Personel gabungan Polres Palas dipimpin Kabag Ops dan Samapta turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan korban yang terluka dan mengevakuasi ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan visum.

“Dari lokasi kejadian, kita amankan lima orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kelima pelaku yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan langsung ditahan di RTP Polres Palas,” imbuhnya.

Korban yang mengalami luka robek dan bocor bagian kepala akibat penganiayaan tersebut masing -masing, Imran Hasibuan SE (46) warga Gunung Matinggi dan Sarmadan Siregar (42) warga Desa Huristaak, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Selanjutnya Raja Muliadi Harahap(27) warga Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Indra Sandy Muara (40) warga Lingkungan IV Padangluar, Kecamatan Barumun.

Ditambah dua korban dari Perwakilan SPSI yang baru utusan dari Provinsi Sumut, Julianus Paulus Sembiring (33) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Kotamadya Medan dan temannya Petrus Sembiring.S.Pd (33) warga Jalan, Parang III Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kotamadya Medan.

Penulis: Harry, Editor: Sihotang