Metro24jam.news, DELI SERDANG – Sakit hati karena tidak diberi pinjaman uang, Mahmudin (33) membacok tetangganya, TA (65) di Dusun II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/8/22). Akibatnya Mahmudin (33) diamankan polisi atas pengaduan keluarga korban.
“Motifnya, pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Saat ini pelaku sudah ditahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di RSU Amri Tambunan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi.
Kasus ini terungkap setelah KS (29), tetangga mendengar TA menjerit minta tolong dari dalam rumahnya. Mendengar jeritan tersebut, KS bersama saksi lainnya DE (31) dan M (34) berusaha masuk ke rumah korban namun pintu terkunci.
Setelah berhasil mendobrak pintu, mereka (para saksi) masuk dan mendapati korban telungkup dengan wajah bersimbah darah. Kemudian para saksi menghubungi anak kandung korban, TS (46). Selanjutnya TS membawa ibunya ke RSU Amri Tambunan di Lubuk Pakam untuk pertolongan medis.
Mendengar pengakuan korban, kalau pelakunya adalah Mahmudin, TS (46) anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pantai Labu mengamankannya pelaku dari persembunyiannya. Kemudian diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan barang bukti berupa sekeping batu bata, kayu broti, 1 parang dan sebungkus rokok.*
Penulis: Hendra, Editor: Sihotang