Metro24jam.news, PALAS – Satres Narkoba Polres Palas mengamankan dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari Lingkungan IV Aek Salak, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Selasa (9/8/22).
Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar mengatakan, tersangka pertama berinisial JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun. Tersangka kekdua berinisial AL (34) warga Lingkungan II, Kampung Manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
“Personel melakukan test urine kepada kedua tersangka dan positif menggunakan narkoba,” lanjut AKP Agus.
AKP Agus mengatakan, dari JIP petugas menemukan barang bukti (BB) 1 paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirex, satu buah jarum, dan satu buah dompet. Dari tersangka AL (34), ditemukan barang bukti (BB), 1 paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp300.000 dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru dongker.
“Kedua Tersangka dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.*
Penulis: Harry, Editor: Janopa Sihotang