Metro24jam.news, LANGKAT – Satuan reserse narkoba Polres Langkat menagkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Dusun VI Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (8/9/22) malam.
Pelaku inisial TZ alias Zul (45) warga Dusun II, Desa Pekuburan Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap bersama barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram dan satu sekop terbuat dari pipet plastik.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Selasa (9/8/22) menjelaskan, sebelum personel mengamankan pelaku terlebih dahulu telah mengantongi identitas dan ciri pelaku dari informasi yang disampaikan warga sekitar yang resah akibat perbuatannya.
Pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana narkotika, pelaku diamankan oleh tim Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Iptu Amrizal.
Berbekal informasi yang telah disampaikan warga, tim menuju lokasi yang diduga kuat selalu digunakan sebagai tempat transaksi dan pengunaan narkoba, sekitar pukul 20:00 Wib personel melihat seorang lelaki sedang berada di dalam rumah.
Tanpa mengulur waktu personel langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki diduga sebagai pelaku tersebut. Ketika dilakukan pengeledahan personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu paket kecil, persis di dekat pelaku duduk, saat itu pelaku sedang berada di ruang tamu.
Saat dilakukan pengeledahan di sekitar lokasi personel kembali menemukan dua pelastik klip bening yang juga berisi sabu diletakan disenta jendela rumah. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke satres narkoba polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Yudie