Metro24jam.news, BELAWAN – Muspika Kecamatan Medan Labuhan merobohkan 11 unit bangunan liar di bantaran Sungai Deli Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (10/8/2022). Bangunan tersebut selama ini diduga digunakan tempat bermain judi dan mengkonsumsi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang melalui pesan singkatnya kepada wartawan menyebutkan, pembersihan bangunan liar di bantaran Sungai Deli Pekan Labuhan karena bangunan tersebut selama ini diduga kuat sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba.
Sementara itu, Camat Medan Labuhan, Indra Utama melalui Sekcam Khairul yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan 11 bangunan dirobohkan lantaran disinyalir dijadikan lapak perjudian dan peredaran narkoba.
Penulis: Faqih