Metro24jam.news, KABANJAHE – Barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana perjudian dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Karo, Rabu (3/8/22). Barang bukti narkotika 72 perkara dan perjudian 27 perkara. Barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum.
Kepala Seksi Barang Bukti, Obrika Simbolon, mengatakan sabu 80,52 gram dengan perkara 50 jiwa, sementara ganja seberat 21,92 kilogram, perkara 22 jiwa. “Untuk kasus perjudian 27 perkara, terdiri dari judi tembak ikan, togel, serta dadu,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender, serta larutannya dikubur di dalam tanah, sementara untuk pemusnahan lainnya dilakukan dengan cara dibakar. (bay)