Beranda News Hukum & Kriminal Polsek Tanjung Beringin Ciduk Terduga Maling Sepeda Motor

Polsek Tanjung Beringin Ciduk Terduga Maling Sepeda Motor

354
0
Terduga pencuri sepeda motor diamankan di Polsek Tanjung Beringin. (foto: humas)

Metro24jam.news, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin YI alias Acuk (30) warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (30/7/22).

Acuk ditangkap di rumahnya itu atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya di dusun III, Desa Nagur. Pemilik sepeda motor, Sahroni (57) warga Dusun III, Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing, ketika dikonfirmas Metro24jam.news melalui WhatsApp Senin (1/8/22) membenarkan penangkapan YI alias Acuk.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni dengan Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan Pasal 363 KUHP.

Menurut korban, kata Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 29 Juli 2022, pukul 21.00 Wib. Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario, nomor polisi BK 5937 MV dengan tujuan berkunjung ke rumah keponakannya di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

Setelah sampai korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang, sekira pukul 21.00 Wib, saat mau pulang ke rumahnya, korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motornya.

Kemudian lanjut AKP Tobat, mengetahui sepeda motor miliknya hilang, korban langsung memberitahu keponakannya bahwa sepeda motornya hilang. Keponakan korban bertanya dengan orang di sekitar lokasi.

Saksi Nur Ainun warga setempat, melihat dua orang laki-laki sedang mengambil sepeda motor milik korban dengan nama panggilan Acuk dan Dulah warga Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai.

Setelah pelaku dikenali oleh beberapa teman, korban pun langsung pergi mencari kedua orang yang dimaksud, hingga akhirnya bertemu dengan acuk yang sedang berada di rumahnya lalu melakukan interograsi. Akhirnya pelaku YI alias Acuk mengakui benar mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang melarikan diri.

“Selanjutnya,atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek tanjung Beringin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan menuntut pelaku sesuai ketentuan hukum,” terang Kapolsek Tanjung beringin. (bam)