Beranda News Hukum & Kriminal Polres Tanah Karo Amankan 6 Orang Pengedar Narkotika

Polres Tanah Karo Amankan 6 Orang Pengedar Narkotika

290
0
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka diperlihatkan saat paparan. (f: dok polres tanah karo)

Metro24jam.news, TANAH KARO – Satnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan enam orang pengedar narkoba.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Kasat Narkoba AKP H. Tobing, mengungkapan mereka yang dari Kecamatan Kabanjahe adalah SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh. “Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti 104 gram sabu,” katanya Senin (1/8/22).

Selanjutnya dari Kecamatan Berastagi, yakni RS (47) warga Jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II dengan barang bukti 50,13 gram sabu. Kemudian, SA alias Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe dengan barang bukti 31,75 gram ganja.

Sementara dari Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh dengan barang bukti 2.500 gram ganja.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menambahkan, total barang bukti sabu 154,13 gram dan ganja 2.531,75 gram. ” Keenam pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (ali/js)