Beranda News Hukum & Kriminal Polres Tanjungbalai Amankan Pria Pemilik 30,61 Gram Sabu

Polres Tanjungbalai Amankan Pria Pemilik 30,61 Gram Sabu

353
0
Mah alias Udin (41), tersangka pemilik 30,61 gram sabu. (24jam.news/ambon)

Metro24jam.news, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria karena memiliki sabu dari pos jaga malam rumah walet, Jalan Nusa Indah, Lingkungan II, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sabtu 23 Juli 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, tersangka Mah alias Udin (41) diamankan dengan barang bukti 30,61 gram sabu.

Sementara dari wiraswasta, warga Jalan Nelayan, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai ini, lanjut AKP Reynold Silalahi, petugas menemukan lima lembar plastik klip transparan kosong dan dua pipet sekop.

“Tersangka diamankan personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan Kanit I Ipda HA Karokaro dan Kanit II Ipda N.Tamba bersama dengan Opsnal,” ujar Iptu Reynold Silalahi, Sabtu (30/7/22).

Kepada polisi, Udin mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan AAN warga Kabupaten Batubara.

“Udin juga mengaku bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya. Kemudian Udin serta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Iptu Reynold Silalahi.

Penulis: Ambon
Editor: Janopa Sihotang