
Metro24jam.news, PALAS – Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) dari Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kamis (28/7/22).
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butarbutar SH mengatakan, pria berinisial KMR (36) warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, diamankan karena meresahkan warga.
“Dari Desa Sei Korang, pengedar sabu berinisial KMR berhasil dicokok petugas dengan barang bukti (BB) berupa 9 paket sabu dengan berat 101,85 gram, 1 unit HP samsung lipat kecil warna hitam dan uang Rp. 70.000,” ujar AKP Agus. Jumat (29/7/22).
Menurid dia, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Palas guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. “Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasnya. (har/)