Metro24jam.news, LANGKAT – Seorang pelaku kejahatan tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, dari jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun II Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Kamis (28/7/22).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengungkapkan, dari tersangka DS alias Wan (24) ditemukan barang bukti 2,15 gram sabu, enam bungkus plastik bening kosong, satu buah kotak rokok, satu lembar kertas timah, dan satu buah lak ban warna coklat.
Pria warga Jalan Sungai Tembung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini, diamankan Tim Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit 1 Res Narkoba Ipda Suprianto. Penangkapan tersangka berawal dari ada info dari bahwa DS baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian. Tak berapa lama tim melihat ada dua lelaki mengendari sepeda motor. Yang berada di boncengan ciri dan perawakannya sama persis seperti yang diinformasikan warga.
Masih penjelasan Kasi Humas, saat itu juga sepeda motor yang dikendarai oleh kedua lelaki tersebut langsung dihentikan. Kemudian lelaki yang di boncengan melemparkan kotak rokok ke badan jalan. DS alias Wan berhasil diamankan sedang rekannya melarikan diri.
“Tim sempat melakukan pengejaran terhadap lelaki yang membawa sepeda motor tersebut, namun tidak berhasil, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut,” imbuhnya. (die)