
Metro24jam.news, LANGKAT – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB & PPA) Kabupaten Langkat melalui badan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak, berlangsung di aula Dinas PPKB, Rabu (27/7/22).
Kepala Dinas PPKB & PPA Kabupaten Langkat dr. Sadikun Winato, melalui Kabid PPA Melyana S.Stp, dalam sambutanya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk melakukan sinergitas terhadap instansi terkait maupun masyarakat luas terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak.
Diharapkan dengan adanya sinergisitas dari berbagai pihak dan instansi terkait, hak maupun kepentingan anak dapat terpenuhi, namun besar harapan kita dengan dilaksanakanya berbagai sosialisasi dan terbinanya sinergisitas antar pihak, permasalahan anak dapat teratasi terutama dapat melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Giat sosialisasi tersebut diisi oleh dua nara sumber, yakni perwakilan dari Dinas PPKB & PPA pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan utusan dari Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
Supriadi SE MaP, selaku nara sumber dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB & PPA) Pemprov Sumut dalam sosialisasinya menyampaikan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Saat ini kekerasan terhadap anak adalah masalah kita bersama sambung Supriadi, kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik,mental,psikologi, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
Lebih lanjut Supriadi mengajak agar semua individu sebisa mungkin dapat mencegah bentuk kekerasan terhadap anak, serta melindungi, memberikan rasa aman bagi setiap anak.
Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama baik itu dari pemerintah maupun masyarakat dan keluarga. “Pencegahan kekerasan terhadap anak adalah kewajiban dan tanggung jawab kita bersama, hendaknya dapat membangun jejaring dan kerja sama dengan aparat penegak hukum aparatur pemerintahan, serta lembaga pendidikan, kesehatan,rumah sakit,LSM yang peduli dengan anak,” harap nya.
Pada kesempatan yang sama Rismawadi S.Sos, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Langkat dalam materi yang disampaikanya lebih menekankan terhadap penanggulangan atau pemulihan terhadap anak.
Dimana dijelaskanya rehabilitasi antara lain bermakna gabungan antara re yang berarti kembali dan habilitasi yang artinya kemampuan.
Secara umum rehabilitasi adalah proses untuk membantu sesuatu agar dapat kemabli seperti sedia kala, atau paling tidak terdapat pengganti yang sama seperti sebelumnya.
Dan rehabilitasi sosial sendiri merupakan sebuah proses yang dimaksudkan kepada seseorang yang tidak hanya mengalami gangguan fungsi fisik dan mental, melainkan juga kepada seseorang yang mengalami gangguan fungsi dalam keadaan sosial terhadap kepuasan atau kebutuhan mereka dalam konteks tertentu disebuah lingkungan masyarakat.
Diakhir kegaiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak tersebut juga dilakukan dialog inter aktif serta season tanya jawab antara pemberi materi dengan para audiens. (die)