
Metro24jam.news, KABANJAHE – Anggota DPR RI, Dr Hinca IP Panjaitan melakukan reses, di salah satu wilayah daerah pemilihan (Dapil) nya di Kabupaten Karo pada Rabu 27 Juli 2022.
Kedatangan Anggota DPR RI ini, meminta kepada pihak penegak hukum, terkait permasalahan narkoba sepertinya harus dipilah dalam penanganannya. Hal itu demi kepentingan bersama dan tidak merugikan negara.
“Jika tersangka bandar sabu, dapat kita tuntut dia dalam sekian tahun penjara, dan kita miskinkan, seperti harta bendanya dapat disita. Nah, jika dia hanya sebatas pemakai, tidak perlu dituntut terlalu lama, pasalnya dia hanya korban dan tanggungjawab negara memberi mereka makan,” tegas Hinca yang menaungi bidang penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan.
Hinca IP Panjaitan, dari Partai Demokrat, menegaskan coba kita bayangkan, jika seorang pemakai dipenjara 5 tahun. “Biaya makannya Rp20 ribu per hari, kali berapa ribu jiwa yang dibiayai negara,” lanjut Dr Hinca IP Panjaitan. “Akibatnya negara rugi, dan biaya tersebut bisa tersalurkan ke hal lain, dengan begitu setiap Lapas yang ada di Indonesia tidak akan mengalami over kapasitas,” tegasnya.
“Lebih baik jiwa yang sakit, atau hanya pemakai itu kita obati. Mengingat setiap desa di penjuru Indonesia wabah narkoba sudah merajalela,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga akan membawa dua pesan aplikasi online dari Kajari Karo, Fajar Syah Putra, aplikasi Bulang dan Pakis, yang akan bisa diakses oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo, dan akan menuai hasil pada bulan September nanti saat dirinya melakukan Kunker.
“Begitu juga dengan biaya anggaran untuk pihak Kejaksaan Negeri Karo akan kita rapatkan nanti, dan pada bulan September akan kita bawa kabarnya,” pungkas mantan Sekretaris Jendral Demokrat.
Kajari Karo, Fajar Syah Putra menegaskan, kunjungan Anggota DPR RI, Dr Hinca IP Panjaitan ke Kantor Kejaksaan Negeri Karo, banyak memberi masukan serta pandangan langkah ke depannya bagi pihak kami.
“Begitu juga dengan pihak kami, memberi masukan apa yang kami butuh kan di sini. Seperti wacana membangun mess untuk para pegawai, dimana lahannya masih bisa dimanfaatkan di areal kantor Kejaksaan Negeri Karo,” pungkas Fajar Syah Putra.
Penulis: Abay Hasibuan, Editor: Janopa Sihotang