Beranda News Buka Mata Sertijab SMA/SMK Banyak Langgar Kepmendikbudristek No.464/M/2021

Sertijab SMA/SMK Banyak Langgar Kepmendikbudristek No.464/M/2021

349
0

Metro24jam.news, MEDAN – Serahterima jabatan alias Stijab kepala sekolah SMA/ SMK kota Medan baru saja berakhir. Sebanyak 344 kepsek dilantik oleh Gubsu Edy Rahmayadi.

Mesti Sertijab sudah berakhir namun banyak meninggalkan masalah. Terbukti ada kepala sekolah yang masih enggan meninggalkan sekolah lama, karena merasa penempatannya di sekolah baru tak sesuai kriteria dan prestasinya. Hal inilah yang terjadi di beberapa SMK di kota Medan.

Sebagai Plt Kadisdiksu Lasro Marbun, sepertinya tak mau ambil pusing. Tindakan Lasro itu kini jelas melanggar Kepmendikbudristek No. 464/M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan (PK) sehingga membuat beberapa Kepala Sekolah SMK tidak difungsikan atau di non job sebagai Kepsek.

Pergantian tersebut tidak sesuai dengan Kermendikbud Ristek No. 464/M/ Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah khususnya di Lampiran I. SMK PK BAB II. C. 2.a disebut Ruanglingkup Nota kesepakatan paling sedikit meliputi, Kesediaan Pemerintah Daerah untuk tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi selama minimal 4 tahun di SMK yang ditetapkan sebagai pelaksana program SMK Pusat Keunggulan (khusus untuk SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah) serta pengawas, kecuali telah memperoleh ijin dari pempinan unit utama yang membidangi vokasi.

Penetapan SMK sebagai pelaksana program pusat unggulan, pimpinan unit utama yang membidangi pendidikan vokasi menerbitkan keputusan tentang SMK pelaksana program SMK pusat keunggulan dan menyampaikannya kepada gubernur dengan tembusan dinas pendidikan provinsi dan SMK yang bersangkutan.

Menurut Ketua Perkumpulan Lembaga LINGKAR INDONESIA Sumut, Drs Abel Sirait kepada wartawan Jumat ( 21/7/22) pelantikan atau serah terima jabatan yang dilaksanakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Selasa, 5 Juli 2022 ada kepala sekolah yang diangkat tak setara
dengan kualifikasi sekolahnya. Misal kepsek bukan berasal dari sekolah unggulan menempati sekolah unggulan.

Inilah yang terjadi di beberapa sekolah di kota Medan. Ironisnya Lasro sebagai Plt Kadisdiksu seolah tak peduli dengan Sertijab yang tak sesuai aturan ini. Untuk itu diminta kepada Gubernur Sumateta Utara mengevaluasi penempatan kepala sekolah SMKN Penguatan Khusus.

Karena dalam pelaksanaannya Kepala Dinas Pendidikan Sumut tidak mengacu pada peraturan Kemendikbudriset RI No. 464/M/2021 tentang program sekolah menengah kejuruan Pusat Keunggulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek. (evi)