
Metro24jam.news, BELAWAN – Ari Sihombing ditangkap polisi. Bersama dua rekannya, pria berusia 37 tahun, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini, menggasak mobil box yang melintas di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra kepada wartawan mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap Ari Sihombing dari kediamannya, Jumat (22/7/22).
“Tersangka diamankan dengan barang bukti, yakni dua kotak susu dan satu jaket yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku sudah di Mapolsek Medan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut, sedang dua rekannya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Rudi.
AKP Rudi menjelaskan, setelah aksi ketiga pelaku viral di media sosial, pihaknya membentuk tim kemudian melakukan pengejaran. “Alhamdulilah kita berhasil menangkap satu dari tiga pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas AKP Rudi. (faqih/js)