Metro24jam.news, DELI SERDANG – Benar tidaknya Ju (39) menjadi bandar narkoa untuk menghidupi ketiga anaknya, hanya dirinya yang tahu. Yang pasti, akibat perbuatannya, janda berambut pirang diamankan polisi.
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menciduknya warga Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua ini dari rumahnya, Kamis (21//7/22). Dari kediaman Ju, polisi menemukan 18 buah plastik klip transparan berisi sabu setelah ditotal beratnya 22.06 gram.
Ju ditangkap berdasarkan pengakuan pengguna narkoba berinisial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7/22) yang dulu diamankan petugas. Kepada polisi, IS mengatakan memperoleh sabu dari Ju. Petugas pun kemudian bergerak cepat menuju rumah Ju, Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB.
“Setiba di lokasi petugas melihat Ju berada di dalam rumahnya. Begitu pintu rumah diketuk, Ju berusaha melarikan diri. Sehingga petugas membuka rumah Ju dan kemudian mengamankan pelaku,” jelas Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Jumat (22/7/22).
Setelah rumahnya digeledah, sambung Kasat, Ju mengakui dirinya jualan sabu. Iapun
lalu mengambil barang bukti sabu dari lemari dan menyerahkannya ke petugas kita berupa 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong,” ungkap Kompol Zulkarnain.
Berdasarkan pengakuan Ju, tambah kasat, ia kesulitan ekonomi menghidupi keluarganya setelah menjadi orang tua tunggal.
“Itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba. Kepada tersangka Ju dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (dra)