Metro24jam.news, TANAH KARO – Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo, berinisial RT, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial RBP, ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Keduanya telah ditahan.
Kajari Karo, Fajar Syah Lubis melalui Kasie Intel IEL Nardo Sitepu, didampingi Kasie Pidsus Ranu Wijaya kepada wartawan di Kejari Karo, Kamis (21/7/22) membenarkan penahanan kedua tersangka.
Menurut Nardo Sitepu, RT ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.
“Dalam kegiatan ini, meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan, dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor, dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura, dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum, mengakibatkan kerugiaan negara berkisar Rp 500 juta,” tegas Nardo.
Sedangkan mantan Kadispora Karo, RBP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengadaan sarana olah raga di Stadion Samura Kabanjahe dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar pada tahun 2019.
“Dalam kegiatan ini kerugiaan negara berkisar Rp 200 juta, dan dalam kasus ini, RBP selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk itu, kini kedua tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan keduanya dititipkan di Rutan Kabanjahe,” pungkasnya. (bay)