Beranda Peristiwa Bangunan Ditenggarai Liar di Jalan Desa Jambur Pulau Pantai Cermin Ditertibkan

Bangunan Ditenggarai Liar di Jalan Desa Jambur Pulau Pantai Cermin Ditertibkan

235
0
Alat berat milik Pemkab Sergai sedang membongkar bangunan yang ditenggarai liar. (f: 24jam.news/siddik)

Metro24jam.news, SERGAI – Bangunan yang ditenggarai liar di Jalan Pantai Cermin, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, dibongkar pemiliknya Kamis 21 Juli 2022. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Polsek Perbaunagn, Koramil 07/PB dan Camat Perbaungan mengawasi pembongkaran bangunan tersebut dengan humanis.

“Kita merujuk kepada peraturan daerah nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum bahwa tidak diizinkan aktivitas berdagang, pendirian lapak pedagang atau bangunan di jalan ataupun diatas parit,”
kata Kasat Pol PP kabupaten Serdang Bedagai Wahyudhi.

Menurut dia sebelum ditertibkan, camat, lurah serta kepala desa sudah menghimbau para pemilik bangunan. Bahkan Satpol PP, kata Wahyudhi, sudah memberikan himbauan berupa teguran pertama, kedua dan ketiga selama tujuh hari.

“Kami sudah beri kesempatan untuk membongkar sendiri dan kemarin kita melaksanakan musyawarah kepada masyarakat selanjutnya setelah kita laksanakan rapat-rapat tersebut, hari ini kita laksanakan penertiban,” kata Wahyudhi sembari mengungkapkan lokasi yang ditertibkan itu akan ditata untuk fasilitas umum.

Wahyudhi menegaskan jika sampai pada jangka waktu yang ditentukan masih ada bangunan yang liar yang belum dibongkar oleh pemiliknya, pihaknya akan membongkar bangunan tersebut dengan alat berat.

Amatan Sidik, wartawan Metro24jam.news, bangunan milik Safrin terpaksa dibongkar Satpol PP karena berada di atas parit jalan Desa Jampur Pulau. (dik/js)