Beranda News Hukum & Kriminal Tersangka Pemilik 10,46 Gram Ganja Diciduk SatNarkoba Polres Palas

Tersangka Pemilik 10,46 Gram Ganja Diciduk SatNarkoba Polres Palas

303
0
RID beserta barang bukti yang diamakan polisi. (f: ist)

Metro24jam.news, PALAS – RID (38) diciduk polisi atas kepemilikan 10.46 gram ganja. Warga Desa Matondang Kecamatan, Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara ini, diciduk personel SatNarkoba Polres Padanglawas (Palas) dari Desa Gunung Manaon, Kecamatan, Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas) pada Senin 18 Juli 2022, pukul 03.00 Wib.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH menjelaskan pada Kamis 30 Juni 2022 personel Satnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Ketika mendatangi lokasi transaksi, petugas melihat RID berkumpul dengan temannya. Kemudian petugas melakukan penangkapan, namun RID berhasil melarikan. Ia meninggalkan helm berisi 10,46 gram ganja dan sepeda motornya.
“Barang bukti berupa 2 bungkus narkoba jenis ganja seberat 10.46 gram, 1 unit sepeda motor warna hitam merk Verja, helm warna hitam merk Honda dimankan Satnarkoba di Mapolres Padanglawas,” ujar AKP Agus M Butarbutar kepada awak media, Kamis (21/7/22).

Menurut Agus, pada Senin 18 Juli 2022), personel mendapat informasi bahwa RID menumpang di rumah salah seorang warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah. Agus M Butarbutar bersama personel menangkap RID. Selanjutnya, RID dibawa ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan. (har/js)