Beranda News Hukum & Kriminal Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat TRP Disidang Pekan Depan

Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat TRP Disidang Pekan Depan

242
0
Ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (f: antara)

Metro24jam.news, LANGKAT – Delapan tersangka kasus kekerasan di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif TRP, akan disidangkan pekan depan. Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Rencana persidangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, via whats app. “Iya benar bang, akan digelar tanggal 28 juli 2022,” kata Indra, melalui pesan Whatsapp, Kamis (21/7/22).

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu diantara mereka diketahui merupakan putra dari mantan Bupati Langkat Nonaktif. Sidang perndana nantinya akan digelar secara online.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polres Langkat Kompol Aris Fianto mengakui, sejauh ini pihak dari Kejari Langkat belum ada mengajukan permintaan pengamanan khusus akan sidang yang akan digelar nantinya. Meskipun demikian, jika nanti ada permintaan, pihak kepolisian akan siap siaga untuk melakukan pengamanan.

“Belum ada permintaan atau surat resmi masuk ke saya untuk meminta bantuan pengamanan. Jika nanti ada, pasti kita akan siapkan personel untuk melakukan pengamanan,” kata Aris.

Biasanya permintaan akan diajukan jika dibutuhkan dan waktu pengajuan tidak bisa ditentukan. “Jika dibutuhkan, sehari sebelum giat terkadang kerap diajukan permohonan. Pun begitu, kita sifatnya hanya menunggu dan jika dibutuhkan kita siap,” tegas Aris.

Sebelumnya, setelah dinyatakan berkas lengkap (P21), delapan tersangka dan barang bukti yang sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (23/6/2022) lalu, guna proses hukum lebih lanjut. (die)