
Metro24jam.news, SERGAI – Pedagang Pasar Desa Pon dan masyarakat sekitar nyaris bentrok dengan Satpol-PP Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (21/7/22), sore.
Pasalnya, pedagang yang berjualan di Pasar Pon, Jalan Kebun Tengah, Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, tak terima seng teras lapak jualannya dibongkar paksa oleh puluhan personel penegak Perda Kabupaten Sergai.
Seorang pedagang yang mengaku bernama Peby (29) merasa kesal lapak teras di depan kios miliknya dirubuhkan paksa oleh personel Satpol-PP tanpa surat pemberitahuan.
“Saya sudah coba minta surat pembongkaran tapi mereka tak menjawab. Ya, kalau mau dibongkar harus dari kios urutan depan, bukan dari belakang, emangnya ada apa ini ?, sementara kios di depan itu kan permanen, apa karena milik mantan anggota dewan,” ucapnya.
Menurut Peby kios yang ditempatinya milik pribadi, peninggalan kakeknya yang sejak dahulu sudah berdagang di lapak tersebut. Selentingan yang ia dengan pembongkaran dimulai dari belakang. Ia berharap dan meminta kepada pemerintah Kabupaten Sergai agar bertindak adil.
Sementara terkait penertiban lapak pedagang tersebut, Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Serdang Bedagai Nazaruddin Nasution mengatakan, sebagai penegak Perda mereka hanya menjalankan tugas pokok sesuai Undang-Undang nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum.
“Bahwa barang siapa yang berjualan di badan jalan dan di atas paret yang mengganggu ketertiban umum akan kami tertibkan semua. Penertiban ini kami lakukan bersama instansi terkait untuk penataan kota Kabupaten Serdang Bedagai. Jadi tak ada tebang pilih,” katanya. (bam)