Beranda News Buka Mata Minta Kades Perdamean Diaktifkan, Supriadi Menangis kepada Anggota Dewan

Minta Kades Perdamean Diaktifkan, Supriadi Menangis kepada Anggota Dewan

381
0
Supriadi menyerahkan bukti dukungan warga kepada Wakil Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang. (f:24jam.news/hendra)

Metro24jam.news, DELI SERDANG – Sejumlah warga Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menilai selama dua periode (12 tahun) menjabat sebagai kepala desa, Toni Hasudungan Sitorus cukup baik.

Diantaranya dalam hal mengurus administrasi dan kelengkapan lainnya untuk kepentingan masyarakatnya di 11 dusun, Kades Toni sangat proaktif.

Hal ini dipaparkan Supriadi, perwakilan warga Desa Perdamean di ruang Komisi I DPRD Deli Serdang, Selasa (19/7/22).

Dalam pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Wastiana Harahap didampingi Sekretaris Komisi Saiful dan anggota komisi Siswo Adi Suwito yang merupakan anggota dewan 6 periode, sambil terisak Supriadi mohon SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean dicabut.

“Mohon dicabut SK dan disampaikan kepada Bupati Deli Serdang. Mohon diaktifkan kembali secepatnya kepala desa kami,” bilangnya dengan haru. Suara Supriadi pun terdengar serak menahan tangis.

Ruang komisi yang penuhi 30 orang perwakilan warga mendadak hening. Tidak lama berselang salah seorang perwakilan warga, Basuki angkat bicara.

“Kades Toni tidak memandang ras. Sejak kepemimpinan Toni warga tetap bersatu. Meski dirinya telah diskorsing, Toni tetap berbuat melakukan pembangunan di desa,” ujar Basuki, pria berkumis tebal yang duduk tidak jauh dari tempat duduk Supriadi.

Sementara Ketua Komisi I Wastiana Harahap akan mengupayakan rekomendasi berdasarkan kajian-kajian yang matang untuk disampaikan kepada Bupati.

“Tentunya akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas permasalahan ini,” bilang wanita berjilab mantan Kadis Pendidikan Deli Serdang tersebut.

Usai mendengarkan penjelasan dari para anggota dewan, sebelum membubarkan diri pulang ke Desa Perdamean mengendarai mobil dan sepeda motor, warga menyerahkan bukti dukungan seribu tanda tangan warga terhadap Toni H Sitorus untuk kembali memimpin desa mereka kepada anggota dewan.

Diberitakan, Toni Hasudungan Sitorus dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan selama 6 bulan (31 Mei hingga 31 November 2022).

Sehingga pertanggal 1 Juni 2022 persisnya beberapa hari setelah dilantik menjadi kades terpilih periode 2022-2028, kades 3 periode tersebut tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean. (dra)