Beranda News Pasang Telinga Kendaraan yang Masuk Langkat Dihentikan Polisi, Ada Apa?

Kendaraan yang Masuk Langkat Dihentikan Polisi, Ada Apa?

307
0
Petugas sedang memeriksa bagasi mobil. (f: humas polres langkat)

Metro24jam.news – Selama dua jam, polisi menghentikan setiap kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polres Langkat. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, dilaksanakan di depan Pos Lantas Sei Karang, Senin (18/7/22) malam. Sasarannya, senjata tajam, narkoba, senjata api dan tindak kejahatan lainnya.

KRYD dipimpin oleh Kepala bagian operasi (Kabag Ops) Polres Langkat, Kompol Aris Fianto. Melibatkan melibatkan Kasat Shabara AKP B Aritonang, Kasubag Dalops AKP Ramadhani, Kaurbinops Sat Lantas Iptu Relapang, Kanit Intelkam Iptu MA Ginting, Kanit Sat Narkoba Iptu Boirin, Kanit Provos Iptu Prisa, beserta personel dari masing masing kesatuan di back up oleh personel Sub Denpom Polisi Militer Pangkalan Berandan.

Personel memeriksa setiap kendaraan yang melintasi lokasi, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, truk, dan kendaraan pengangkut penumpang yang tidak memiliki surat ijin.

Setelah sekitar dua jam melakukan razia, petugas tidak ada menemukan kendaraan yang membawa benda-benda terlarang seperti sajam, narkoba, senpi maupun pelanggaran lainnya.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Selasa (29/7/22) pagi, saat ditemui di Pores Langkat menghimbau, kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku dan senantiasa waspada disetiap lokasi dan kesempatan.

“Diharapkan setiap masyarakat agar selalu waspada disetiap kesempatan dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku terutama peraturan dalam berlalu lintas yang juga bermamfaat bagi kita semua, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang semakin kondusif dan Kamtibselcar Lantas,” sebut AKP Joko. (die)